Kejagung Ungkap Soal Kemungkinan Suami Sandra Dewi Lakukan Pencucian Uang
Abadikini.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait kemungkinan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis melakukan money laundry atau pencucian uang dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Semua info baik di medsos, di media yang sekarang ini termasuk di beberapa pelaporan pengaduan NGO masyarakat, kita jadikan bahan untuk melakukan klarifikasi kroscek para saksi dan tersangka yang kita periksa,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan Rabu (3/4/2024).
Ketut mengatakan, sebagian tersangka kasus tersebut telah dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Dia tak menampik apabila Harvey Moeis dijerat dengan TPPU.
Menurutnya, semua pihak bakal dipanggil apabila suami Sandra Dewi dijerat dengan TPPU.
“Yang belum kemungkinan akan kita tetapkan dan lihat perkembangannya seperti apa teman-teman penyidik menggali proses penegakan hukum ini di lapangan. Tidak menutup kemungkinan juga akan dikenakan UU TPPU,” katanya.
“Tidak kemungkinan juga akan dipanggil, dan diklarifiaksi lagi semua, tak ada yang tak mungkin sepanjang ada fakta hukum bukti yang mengarah ke sana kita akan periksa,” ujar Ketut.